Wednesday, August 29, 2012

Tak Lulus UKG, Guru di Tual Terancam Tanpa Tunjangan

IP is over the quota

AMBON, KOMPAS.com - Di kota Tual, Maluku, guru yang berulang kali tak lulus seleksi uji kompetensi guru (UKG) terancam sanksi. Apa sanksinya?

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual, Zainuddin Nuhuyanan, mengatakan guru-guru yang tak lulus itu bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan dana tunjangan profesi atau dimutasikan menjadi pegawai tata usaha.

"UKG biasanya dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia dan bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan dan profesionalitas seorang guru di setiap sekolah," katanya, Sabtu (18/8/2012).

Zainuddin mengatakan guru yang tidak lulus UKG pada kesempatan pertama diberikan kesempatan hingga tiga kali. Jika tak lulus juga sampai kesempatan terakhir, pantas jika guru tersebut dinilai tidak profesional.

"Bila hasil ujiannya tetap jelek dan tidak lulus seleksi, maka tunjangan mereka dapat ditarik ataupun (mereka) dipindahkan ke bagian tata usaha, karena soal ujian kompetensi guru ini berasal dari pemerintah pusat dan berlaku sama di seluruh Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, Zainuddin berharap guru bisa termotivasi untuk meningkatkan kualitasnya melalui UKG dan bisa menghargai tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah.

Sedikitnya 312 guru penerima tunjangan profesi pada lingkup dinas pendidikan Kota Tual telah mengikuti uji kompetensi guru sesuai aturan pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh pernah menegaskan bahwa hasil UKG tidak akan mempengaruhi tunjangan profesi untuk para guru. UKG, ungkapnya, hanya digunakan untuk memetakan kemampuan para guru.

"Guru yang sudah sertifikasi, tetapi tidak lulus ujian kompetensi tetap akan menerima tunjangannya. Ujian ini hanya untuk memetakan kemampuan guru saja," tuturnya.

No comments:

Post a Comment