Wednesday, August 22, 2012

Pemilihan Calon Kepala Sekolah Digugat

AppId is over the quota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan calon kepala sekolah di Kota Bandung dinilai menyalahi aturan. Pejabat dinas pendidikan dituding memilih calon kepala sekolah yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidian dan Kebudayaan.

Namun, gugatan organisasi guru Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) yang dilayangkan Sekretaris Jenderal FGII kalah di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Karena tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Bandung No 291/Pdt.G/2011/PN Bdg dan Pengadilan Tinggi Bandung No 241/PDT/2012/PT.BDG Tentang gugatan Sekjen FGII kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait indikasi pelanggaran pelaksanaan Seleksi Kepala Sekolah 2011, FGII mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dalam gugatan pada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung diindikasi melanggar Permendiknas No 28/2010 tentang persyaratan kepala sekolah," kata Iwan Hermawan, Sekjen FGII, di Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Menurut Iwan, Permendiknas No 28/2010 mensyaratkan bahwa peserta calon kepala sekolah harus bersertifikasi pendidik dan harus membentuk tim independen yang melibatkan organisasi profesi. Dalam pelaksanaanya ternyata banyak peserta seleksi calon kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan juga tidak membentuk panitia independen ygan melibatkan organisasi guru.

Iwan mengatakan, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan diirnya tidak berhak mengugat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung karena dianggap bukan peserta seleksi kepala sekolah.

"Padahal berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen pasal 14 dan Peraturan Pemerintah No 74 pasal 45, guru berhak ikut menentukan kebijakan regulasi pendidikan di tingkat sekolah, kota/kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional. Saya menggungat berdasarkan hal di atas," kata Iwan.

No comments:

Post a Comment