Tuesday, February 19, 2013

PTS Is Ready To Form An Independent Accrediting Agencies

MAKASSAR, KOMPAS.com-The Board of the Association of private Universities (Aptisi) Indonesia declared the establishment of the Independent College accrediting agencies (LAM-PT). Pendidiran was soon presented to the national accreditation body of the College.

The establishment is done in an effort to continually improve the quality of public and Private Colleges akuntabilias Indonesia, in accordance with the legislation of the national education system and higher education legislation.

Founding Chairman of the LAM-PT Aptisi, Budijatmiko, in the statement the Board meeting of the plenary (RPPP) Center Aptisi, in Makassar on Friday (15/2/2013), say, Aptisi and Centre region acts as a founder of Aptis LAM-PT with one legal entity for LAM-PT. next proposed establishment of LAM-PT, as mandated by the LAW relating to the family.

Aptisi and Aptisi the Centre is committed to running LAM-PT based on transparent principles, accountability, corporate responsibility, and honesty, with a process-based coaching, in order to increase the quality of higher education.

Aptisi and Aptisi as well as the regions Center BUILDING se-Indonesia, committed to support the establishment and support of operasionalisasi in the form of human resources, technology, sarana-prasarana, and finance. It's all done in accordance with the applicable provisions, the principles of deliberation in ensuring the establishment of LAM-PT in the long term.

Chairman Edy Suandi Hamid, Aptisi, States, Aptisi ready memenindaklanjuti Center establishment LAM-PT in accordance with the provisions in force, with a maximum period of six months. "LAM Aptisi PT to address these shortcomings in the institution and the accreditation system," said Edy.

Edy exemplifies the assessment system, less so friendly, especially to the PTS that nifty little still. In addition, the dissatisfaction of the PUBLIC feel the existence of discriminatory treatment are expected to be reduced.

"But not to the existence of LAM will degrade the quality of PTS. Therefore, the preparation of the institutional system and LAM must still give priority to quality assurance. To that end, the Government should provide financial support, such as through its full operating costs of private Colleges, "said Edy.

Sunday, February 17, 2013

UNIT For RSBI Would Be So Special Education UNIT

SAMARINDA, KOMPAS.com- Incumbent Regional Unit (UNIT) is an International School Stub (RSBI) Education Office of East Kalimantan (Kalimantan Timur) changed its name to the production UNIT for special education, as has been dicabutnya RSBI status by the Constitutional Court (MK).

The head of the provincial education office in Samarinda, Kaltim Musyahrim H, Saturday said, schools in Kaltim previously be elementary to secondary RSBI started HIGH SCHOOL with a total of 44 such schools, there will be developed into a special school.

"The School will accommodate kids who excels, namely those who have special or exceptional gifted intelligence, capable, and an accomplished special stands out," said Musyahrim, Saturday (16/2/2013).

In connection, the provincial government wanted to develop a 14 unit Kaltim units of special education which is managed by the provincial education Office Kaltim. The 14th school units will be spread across 14 regencies and cities of se-as a pilot school Kaltim.

Furthermore, the word Musyahrim, in the county or City Government will also develop all ex school school was becoming the pre-eminent RSBI areas, i.e. as a form of special education units in the area that will be financed local governments respectively.

"For the children in need special, but they will be accommodated at school Superb (SLB), model lannya is going to be developed some schools in the county or the city of inclusion," he said.

Then there is also the development of the service is reserved for children who experience social problems, psychological problems, domestic violence as well as by environment, including children with legal issues.

Meanwhile, in the development of education at the provincial level, the thing that needs to be addressed is the change in local regulations (Perda) No. 3 2010 Kaltim, i.e. on managing the Organization of education in the province of Kalimantan Timur.

Other things that need to get improvements is the recruitment system that handles special education, because as long as this is done by the formation of staffing restrictions and national Minister of empowerment of State apparatus and reform the bureaucracy.

The existence of restrictions on the formation of teachers resulted in the provincial Government raised difficulties teachers as Kaltim civil servants, whereas the needs of educators in the province are required to intellectualize Kaltim older Nations.

7 the Department Graduates Of Salaried

Kompas.com/Riana Afifah Ina Liem (right) with Budi Prast who gave birth to a book entitled "seven Great-paying Majors" to guide parents and students who want to pursue higher education as found in World Education Expo Indonesia (WEEI) 2013 at Balai Kartini, Jakarta, Friday (15/2/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com — national selection National College (DEYBAC) 2013 already entered a period of registration. High school students (HIGH SCHOOL) who are confused by the majors is right for them so that is able to guarantee its future.

Ina Liem, author of a book entitled the seven Departments of the Salaried, say that there are seven departments that can be optioned by children who wish to continue their higher education. Seven majors is believed to be capable of supporting a bright future because it could reap big earnings for graduates.

"All the work can indeed get big salary if initiated properly. But, for a fresh graduate who would like to get a big salary, seven majors this could make it happen, "said Ina time of World Education Expo Indonesia (WEEI) 2013 at Balai Kartini, Jakarta, Friday (15/2/2013).

Thus, whether the seven majors?

1. mathematics
Women who also serve as In-Country Manager of La Trobe University is exposed that the first Department is capable of producing large salary is majoring in mathematics. Don't get me wrong, go to Math majors thus opening opportunities to be able to join a company of international class.

"Normally he's a graduate of mathematics can only so teacher. Baseball is like that too. Thus this potentially be graduates of mathematics analysis expert for big companies, "said Ina.

2. computer engineering
The second Department is able to generate a lot of money is currently majoring in Engineering Informatics or more familiarly called the Information Technology (IT). It makes sense to see technology that increasingly advanced and expert technology company will needs to advance the business dikelolanya.

3. chemical engineering
The third major boost one's future is majoring in chemical engineering. Certainly no one would have thought that the Department of chemical engineering including a potentially large paid. Because this Department is not popular when compared to major in psychology, law, and medicine.

"It's visibility is not popular. But then again don't get me wrong, chemical engineering is also a lot of revival. Example toothpaste, SOAP, or paint the walls used it all there is a chemical engineering graduate of the intervention, "explains Ina.

4. Management
5. Geology
6. mining engineering
7. petroleum engineering

Four consecutive majors is indeed always touted capable of producing abundant money for its graduates. Moreover, the last three majors.

"Geology, mining, and petroleum does not need to be asked. Usually, so straight double digit salary could be, "says Ina.

"However, all that is not enough if you don't have a good soft skills. So, do not forget to develop soft skills, "he said.

According to the Oxford Dictionaries, soft skills are personal character that makes it easier for someone to interact effectively and harmoniously with others in the vicinity.

Wednesday, January 16, 2013

SMA Sint Peter Kupang Mengajarkan 5 Bahasa Asing

AppId is over the quota
Mereka yang bicara dalam dua bahasa juga terlihat lebih lihai dalam ber-multitasking.

KUPANG, KOMPAS.com - Siswa SMA swasta Sint Peter di Kota Kupang mempelajari lima bahasa asing yakni Inggris, Spanyol, Jerman, Mandarin, dan Jepang.

Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar. (KBM) selain bahasa Indonesia. Kepala SMA Sint Peter Kupang, Polikarpus Papa di Kupang, Kamis (10/1/2013) mengatakan, sekolah swasta yang menggunakan bi-lingual dalam KBM itu tetap mengutamakan kwalitas lulusan.

"Kami sudah luluskan tiga angkatan dengan angka kelulusan 100 persen semuanya. Tidak hanya tingkat SMA tetapi tingkat SD, dan SMP pun lulus 100 persen," kata Papa.

SMA Sint Peter mengadopsi kurikulum nasional dan kurikulum internasional. Kurikulum internasional bekerjasama dengan Cambridge. SMA itu hanya memiliki satu jurusan yakni IPA (Fisika, Matematika, Kimia, Biologi dan Bahasa Inggris Cambridge). Bahasa pengantar adalah bahasa Indonesia dan Inggris. KBM berlangsung Senin-Jumat.

Hari Sabtu kegiatan pengembangan diri antara lain berkomunikasi (berdiskusi, seminar) dalam bahasa inggris, Mandarin, Jepang, spanyol dan jerman). Bahasa Mandarin dan Jepang atas permintaan orangtua siswa.

Lagi pula kedua bahasa ini sedang trend di Asia termasuk bahasa Korea. Bahasa Jerman karena sejumlah istilah kedokteran (ilmiah) dan teknologi berbahasa Jerman.

Bahasa Spanyol diajarkan karena sebagian besar negara Eropa dan Amerika Latin berbahasa Spanyol.

Para siswa yang diterima di sekolah itu harus dari lulusan SD terbaik, dan dari orangtua yang mampu. Tetapi jika siswa mampu namun orangtua tidak mampu, akan diberikan beasiswa dari sekolah itu.

"Kami sangat menjaga mutu pendidikan. Lebih baik kami luluskan sedikit orang tetapi mampu berbuat sesuatu untuk NTT ke depan, dari pada meluluskan ribuan orang tetapi tak buat apa apa untuk daerah ini,"katanya. 

Perhatian, Putusan RSBI Cuma untuk Sekolah Negeri

AppId is over the quota
SMP I Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/1), menjalankan kegiatan belajar-mengajar secara normal sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (8/1) mengabulkan uji materi terhadap landasan hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah itu merupakan salah satu sekolah di Kota Cirebon yang berstatus RSBI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) hanya untuk sekolah negeri. RSBI merupakan status yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk sekitar 1.305 sekolah negeri unggulan di seluruh nusantara. Sekolah-sekolah ini tetap memperoleh subsidi anggaran dari pemerintah sehingga MK menilai sekolah negeri segharusnya tetap menganut asas kesetaraan dan tidak diskriminatif.

Oleh karena itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar menegaskan bahwa penghapusan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta yang juga mengenakan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional. Menurut Akil, sekolah swasta tersebut tidak terpengaruh oleh putusan MK ini.

"Putusan MK ini hanya untuk sekolah negeri, sekolah swasta tidak termasuk karena tidak dibiayai oleh negara. Sekolah negeri yang dibiayai negara dengan menerapkan diskriminasi pendidikan tidak dibenarkan menurut konstitusi," tegasnya saat dihubungi, Rabu (9/1/2013).

Akil menjelaskan, tak ada yang salah dengan opini masyarakat mengenai sekolah unggulan. Tak ada yang salah pula dengan opini di kalangan orangtua siswa mengenai sekolah favorit.

Semua sekolah negeri, lanjut hakim konstitusi ini, tetap harus menerapkan kurikulum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan. Opini-opini mengenai sekolah unggulan dan sekolah favorit hanyalah persepsi yang muncul karena prestasi.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Tuesday, January 15, 2013

Wanala Unair Kibarkan Merah Putih di Aconcagua

AppId is over the quota
SHUTTERSTOCK Puncak Aconcagua.

SURABAYA, KOMPAS.com - Mahasiswa Pencinta Alam Wanala Universitas Airlangga berhasil mengibarkan bendera Merah Putih di puncak Aconcagua (6.962 meter di atas permukaan laut), Argentina, Minggu (6/1/2013) pukul 18.00 waktu setempat atau Senin (7/1/2013) pukul 09.00 WIB.     

Pendaki yang tergabung dalam tim Srikandi Airlangga Indonesia Aconcagua Expedition (SAIAE) ini terdiri atas Lestari Ningsih (23), Ari Kurniawan (19), dan Fandy Ibnu (21). Fandy merupakan anggota pecinta alam Swelagiri yang masuk dalam tim ini.

"Berdasarkan kabar terakhir dari tim pendaki, saat perjalanan ke puncak cuaca cerah disertai terpaan angin cukup kencang. Begitu sampai, mereka langsung mengibarkan Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Aditya Widya Permana, manajer tim SAIAE, di Surabaya, Kamis (10/1/2013).

Tim SAIAE bertolak dari Indonesia pada 19 Desember 2012 menuju Buenos Aires, Argentina. Di sana, tim diterima oleh Duta Besar RI untuk Argentina, Kartini Syahrir.

Setelah melengkapi seluruh keperluan pendakian, tim mulai mendaki pada 25 Desember dan akhirnya tiba di puncak pada Minggu (6/1). Saat ini, mereka sudah berada di base camp Plaza de Mulas (4.300 mdpl) dan dijadwalkan kembali dari Argentina pada 20 Januari mendatang. 

Jabar Berupaya Tambah Lima PTN Baru

AppId is over the quota
Kompas/Dedi Muhtadi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat memberikan bantuan beasiswa Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Unpad sebesar Rp 1,63 miliar di Kampus Unpad Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Kamis (10/1/2013).

SUMEDANG, KOMPAS.com - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Jawa Barat seperti ITB, IPB, dan UI diharapkan nyaah ka urang lembur yakni memberi perhatian pada siswa asal Jabar. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberi apresiasi kepada Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung yang telah memolopori program yakni meluncurkan 'Unpad Nyaah Ka Jabar' (Unpad Sayang Jabar) pada 2013 ini.

Hal itu dilontarkan Ahmad Heryawan saat memberikan bantuan beasiswa Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Unpad sebesar Rp 1,63 miliar di Kampus Unpad Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Kamis (10/1/2013). "Saya berharap ITB, IPB, dan UI juga memberi perhatian pada siswa asal Jabar sendiri. Mulai tahun ini Unpad memelopori," ujar Heryawan.

Program ini berisi antara lain kebijakan prioritas kepada siswa Sekolah Menengah Umum (SMU) se-Jabar dalam penerimaan mahasiswa baru, mulai 2013. Beberapa tahun terakhir siswa SMU Jabar yang terserap di Unpad dan empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain di Jabar (UI, ITB, IPB, UPI) semakin menurun.

Di Unpad, misalnya, pada 2012 hanya 49,7 persen mahasiswa baru asal SMA Jabar. Padahal tahun sebelumnya 52 persen. Besaran yang sama juga terjadi di UI, ITB, dan IPB Bogor.

Pemprov Jabar, sejak beberapa tahun lalu memberi perhatian besar pada keterserapan siswa se-Jabar di universitas unggul di Jabar. Heryawan menegaskan, keterserapan siswa di PTN tersebut dimaksud sebagai bagian upaya melahirkan sumber daya manusia (SDM) unggul untuk membangun Jabar.

Ditambahkan, berbagai upaya digelar jajaran Pemprov agar siswa SMU Jabar memiliki daya saing dengan siswa daerah lain, dalam memperebutkan kursi di PTN terbaik. Unpad sendiri membantu secara langsung agar putra-putri Jabar unggul dalam tes penerimaan calon mahasiswa yang dilaksanakan secara nasional.

Heryawan menyatakan, upaya lain agar lulusan SMU di Jabar memperoleh pendidikan terbaik di perguruan tinggi adalah dengan menambah daya tampung PTN. Selain itu tengah diusahakan jumlah PTN di provinsi terpadat ini bertambah.

"Selain lima PTN yang ada, kami mengupayakan Jabar memiliki tambahan lima PTN baru lagi. Satu di antaranya izinnya sudah keluar, yakni Unsika Karawang," papar Heryawan.

Rektor Unpad Ganjar Kurnia yang menerima langsung bantuan beasiswa menjelaskan, sokongan Pemprov dimaksud mengalir setiap tahun ke Unpad. "Dukungan beasiswa dari pemerintah daerah membantu melahirkan bibit unggul untuk kejayaan Jabar," kata Ganjar.

Monday, January 14, 2013

Guru Honorer Belum Alami Perbaikan Nasib

AppId is over the quota
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru, profesi yang semestinya mulia karena menyiapkan generasi masa depan bangsa, namun kenyataannya berbalik. Status sebagai guru honorer ada di banyak sekolah karena sekolah-sekolah tidak memiliki guru tetap, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo di JAkarta, Kamis (10/1/2013), mengatakan jumlah guru honorer sekitar satu juta di sekolah negeri dan swasta. Mereka memiliki beban kerja penuh, namun kesejahteraan tidak terjamin. Untuk guru honorer yang hanya mendapat gaji dari sekolah, pendapatan guru honor bervariasi mulai Rp 150.000 hingga di bawah Rp 1 juta.

Untuk itu, kata Sulistiyo, PGRI memperjuangkan adanya peraturan pemerintah (PP) tentang Pegawai Tidak tetap/honorer penetapan penghasilan minimal guru non-PNSyang mengatur gaji minimal guru honor. Hal ini untuk melindungi guru suapaya bisa mendapat gaji yang layak. Apalagi pemerintah menetapkan gaji guru psn yang baru minimal Rp 2 juta/bulan.

Guru honor tidak mendapatkan jaminan kesehatan, apalagi jaminan perlindungan hari tua. Untuk itu, jika sekolah tidak mampu membayar gaji minimal yang ditetapkan, pemerintah harus mensubsisi lewat APBN. 

"Pengangkatan guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil yang dijanjikan pemerintah sampai saat ini belum tuntas. Padahal, sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 56/2012 yang disahkan Mei lalu, tetapi implementasinya belum ada kejelasan," kata Ani Agustina, Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.

Ani menyebutkan, pada pendataan tahun 2005 tercatat sekitar 300.000 guru honor yang diangkat sekolah/komite. Itu pun ternyata banyak data yang dimanipulasi. Saat ini sudah tercatat lebih dari satu juta guru honorer. 

Wali Kota Surabaya Harus Patuhi Putusan MK

AppId is over the quota

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) berlaku tetap dan harus ditaati. Oleh karena itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan sikap Walikota Surabaya, Tri Rismaharani, yang enggan membubarkan RSBI adalah tindakan melawan hukum.

"Harus dijalankan. Kalau tadi Wali Kota (Surabaya) bilang seperti itu berarti jadinya akan ilegal dong. RSBI akan jadi seperti kursus aja," ujar Akil di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2012).

Akil menekankan, MK sudah memutuskan bahwa RSBI bertentangan dengan konstitusi karena mengandung faktor diskriminasi dan liberalisasi pendidikan. Oleh karena itu, jika Wali Kota Surabaya tetap mempertahankan RSBI, maka dia menyetujui faktor tersebut.

Selain itu, menurutnya, pejabat daerah tidak berkepentingan untuk menghalangi pembubaran RSBI. Pasalnya, pembubaran tersebut adalah otoritas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Itu bukan wewenang wali kota," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan akan tetap mempertahankan RSBI meski MK telah mengeluarkan putusan untuk menghapus label RSBI.

"Salah satu ikon Surabaya kan RSBI itu. Jadi, Surabaya tidak akan membubarkan program RSBI yang sudah ada," katanya seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, kemarin.

Menurutnya, saat ini, jenjang pendidikan sekolah negeri di Surabaya yang belum.menerapkan RSBI hanya sekolah dasar (SD), sedangkan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) sudah lama menerapkannya.

Sunday, January 13, 2013

MK: Pertahankan Status RSBI/SBI, Langgar Hukum

AppId is over the quota

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan SBI berlaku sejak ketok palu menutup pembacaan amar putusan, Selasa (8/1/2012). Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, sekolah yang tetap mempertahankan status RSBI/SBI tentu saja melanggar hukum.

"Kalau pihak sekolah tetap mempertahankan status RSBI/SBI maka produk dari pendidikannya ilegal. Selain itu, praktek menjalankan sekolah itu seperti adanya pungutan untuk RSBI/SBI melanggar undang-undang. Artinya ada sanksi hukum bagi sekolah yang tidak mentaati putusan MK,"kata Akil saat dihubungi, Rabu (9/1/2013).

Lagipula, lanjut hakim konstitusi ini, sejak putusan MK yang membubarkan RSBI keluar, kedudukan dari lembaga pendidikan negeri berlaku setara. Sebab itu, diskriminasi lembaga pendidikan negeri harus dihapuskan untuk menjamin rasa keadilan sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemdikbud) harus konsisten untuk menjalankan putusan MK.

"Pemerintah bertanggungjawab menjalankan prinsip pendidikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Kalau itu tidak terlayani, ada kelas di masyarakat kita dalam menikmati pendidikan. Kalau diteruskan maka nanti pendidikan kita kembali lagi ke masa penjajahan karena di masa itu kalau mau sekolah dibedakan berdasarkan yang mampu membayar, mereka bisa mendapatkan pendidikan yang lebih baik kalau mampu membayar lebih,"tandasnya.

Akil menambahkan, seluruh RSBI/SBI yang ada harus menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN). Kurikulum yang dipakai juga harus disesuaikan dengan SSN. Hal itu untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara yang menikmati pendidikan. Sebab, kurikulum di RSBI/SBI dulunya berbeda dengan SSN, namun ujian akhir nasional memakai soal yang sama.

"Prakteknya di RSBI/SBI itu kalau ujian sama dengan SSN, soalnya sama tapi kurikulumnya lebih maju RSBI/SBI sehingga tidak heran siswanya bisa lulus dengan mudah. Ada diskriminasi di sini padahal dulu semua sekolah negeri sama, pemerintah harus konsisten,"terangnya.

Tak hanya itu. Pungutan yang kerap dilakukan RSBI/SBI kepada orangtua siswa juga harus digantikan dengan Komite seperti SSN. Praktek pungutan tersebut tidak berlaku lagi sejak MK membubarkan SBI.

Peringatan untuk Wali Kota Surabaya

Terkait keengganan Walikota Surabaya, Tri Rismaharani, untuk membubarkan RSBI di daerahnya, Akil pun menegaskan bahwa itu bisa menjadi tindakan melawan hukum. Pasalnya, putusan MK yang membubarkan RSBI berkekuatan hukum tetap dan harus ditaati.

"Harus dijalankan kalau tadi walikota (Surabaya) bilang seperti itu berarti jadinya akan illegal dong. RSBI akan jadi seperti kursus aja,"ujar Akil di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2012).

Akil menekankan RSBI bertentangan dengan konstitusi karena ada faktor diskriminasi dan liberalisasi pendidikan. Sebab itu, tindakan Walikota Surabaya yang enggan membubarkan RSBI dinilai menyetujui faktor tersebut.

Menurutnya pula, walikota Surabaya tidak berkepentingan menghalangi pembubaran RSBI. Sebab, pembubaran itu adalah otoritas (Kemdikbud).

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Manfaatkan Sekolah Eks-RSBI

AppId is over the quota
KOMPAS.com/Vitalis Yogi Trisna Puluhan orangtua murid melakukan unjuk rasa di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2012). Mereka menolak keberadaan sekolah dengan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena biaya yang terlalu mahal.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus serius memikirkan strategi untuk mengembangkan sekolah eks-RSBI yang memang dulunya sekolah-sekolah unggulan di seluruh Indonesia.

Layanan pendidikan di sekolah eks-RSBI bisa jadi model proses pembelajaran bermutu yang perlu dikembangkan ke sekolah-sekolah lainnya.

"Kegagalan sekolah RSBI itu kan karena buah kebijakan pemerintah yang sering keliru. Agar dana negara tidak mubazir akibat pengembangan RSBI selama ini, sekolah eks-RSBI bisa dijadikan model atau sekolah percontohan untuk pendidikan berkualitas di daerah," kata HAR Tilaar, Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta yang ditemui dalam acara Dies Natalis Ke-15 Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Menurut Tilaar, pemerintah tetap bisa memberikan perhatian khusus, termasuk pengucuran dana untuk sekolah eks-RSBI ini. Tetapi sekolah ini ditugasi untuk membina sekolah-sekolah di sekitarnya atau di daerahnya, sehingga layanan pendidikan bermutu yang didambakan masyarakat bisa tersebar ke banyak sekolah.

"Kalau selama ini kan, fokus pemerintah selalu mengistimewakan RSBI," ujar Tilaar.

Menurut Tilaar, kebijakan pendidikan nasional terkait pengembangan mutu yang dilaksanakan pemerintah gagal karena tidak tepat mengatasi akar persoalan pendidikan di Tanah Air.

"Saya baru pulang dari Universitas Harvard, dan berdiskusi soal kemajuan pendidikan di Finlandia. Kunci utamanya bukan mengubah kurikulum seperti yang dilakukan Pemerintah Indonesia selama ini atau lewat kebijakan RSBI," ujar Tilaar 

Reformasi pendidikan di Finlandia 40 tahun lalu, lanjut Tilaar, justru dimulai dengan membenahi lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) sebagai kampus penghasil guru.

Dampaknya, guru-guru yang dihasilkan mumpuni sehingga siap mengembangkan pendidikan bermutu yang mengembangkan potensi tiap anak, bahkan tanpa ada ujian nasional. 

Saturday, January 12, 2013

Guru Tidak Siap dengan Kurikulum Baru

AppId is over the quota
ANDRI Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurikulum pendidikan nasional yang baru akan sulit dilaksanakan di berbagai daerah karena sebagian besar guru tidak siap. Ketidaksiapan guru itu tidak hanya terkait urusan kompetensinya namun juga karena rumusan kurikulum yang tidak kunjung disosialisasikan oleh pemerintah.

Untuk mengatasi hal itu pemerintah didesak untuk membuat grand design yang jelas agar konsepnya tidak ditangkap secara parsial atau malah disalahmengerti. Grand design itu antara lain esensi dan perangkat pembelajaran yang harus disiapkan hingga implementasi secara bertahap melalui proyek percontohan.

Masukan-masukan itu dikemukakan para rektor Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) negeri dan swasta dan Persatuan Guru RI (PGRI) saat rapat dengar pendapat umum dengan komisi X DPR-RI, Kamis (10/1/2013) di Jakarta.

Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengemukakan hampir semua pergantian kurikulum pendidikan di Indonesia tidak pernah berhasil karena faktor implementasi. Dengan kata lain, faktor guru.

Ia khawatir kali ini juga akan sama saja. Guru tidak siap bukan karena kualitas kompetensinya melainkan karena banyaknya masalah yang membuat guru frustasi. Seperti urusan sertifikasi dan tunjangan guru.

"Guru-guru SD terutama di pedalaman akan kesulitan mengikuti hal-hal baru dalam waktu singkat apalagi metode tematik integratif dalam waktu singkat," kata Sulistiyo.

Pada kesempatan itu pula Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata menekankan pentingnya proses pembelajaran. Untuk itu, pemerintah mau tidak mau harus meningkatkan kecakapan atau kompetensi guru. Guru tidak bisa hanya berpegang pada ketentuan baku yang harus dilakukan saat mengajar dan mengevaluasi.

"Proses yang penting agar guru bisa improvisasi. Munculnya improvisasi itu tergantung pada kepiawaian guru dalam mengajar," kata Sunaryo.

Untuk memastikan hal itu Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto mengatakan guru harus selalu dikawal agar setiap saat dapat meningkatkan kompetensinya. Masalah utama di dunia pendidikan, kata Bedjo, tidak terletak pada kurikulum melainkan guru sebagai pelaksana di lapangan.

"Masalah pendidikan kita ada pada guru. Karena itu kompetensinya harus ditingkatkan. Fakta yang ada, mayoritas guru tidak mau tahu dengan prinsip proses pembelajaran. Mereka hanya terima jadi saja sehingga ketika ada perubahan kurikulum, mereka bingung," kata Bedjo.

LPTK siap Untuk menyiapkan guru yang siap mengimplementasikan kurikulum yang baru, Sunaryo mengingatkan hal itu juga tergantung pada kesiapan sistem. Hanya dengan begitu para calon guru dan guru akan mampu memahami kurikulum secara utuh.

"Masalahnya bukan siap atau tidak siap LPTK tapi sistemnya. Bangun pola pikir tentang pendidikan secara utuh," ujarnya.

Untuk calon guru, kata Bedjo, mereka selalu disiapkan dengan kurikulum yang ada sehingga akan mampu beradaptasi di lapangan.

Sosialisasi dan penyiapan guru untuk beradaptasi di lapangan membutuhkan waktu yang lama. Guru atau calon guru bisa saja melaksanakan kurikulum yang baru tanpa sosialisasi yang utuh dan penyiapan matang. "Bisa saja jalan tetapi akan sangat lambat," ujarnya.

Menanggapi masukan-masukan dari rapat dengar pendapat di DPR itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan pihaknya memang belum selesai menyiapkan guru karena akan berlangsung selama enam bulan. "Memang belum kita lakukan. Ini baru masuk tahap sosialisasi," ujarnya. 

MKKS SMA Malang Berkomitmen Lanjutkan RSBI

AppId is over the quota
Indra Akuntono Poster tolak pendidikan mahal.

MALANG, KOMPAS.com - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Kota Malang, Jawa Timur, berkomitmen tetap melanjutkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional hingga akhir tahun pelajaran ini.

Ketua MKKS SMA Kota Malang Tri Suharno di Malang, Kamis, mengatakan kepala sekolah yang sekolahnya berstatus RSBI berkomitmen untuk tetap melanjutkan program-program yang telah disusun karena esensi dari RSBI adalah peningkatan kualitas pendidikan.

"Apalagi, saat ini sudah memasuki pertengahan Tahun Pelajaran 2012/2013. Tidak mungkin program yang telah berjalan ini kami hentikan di tengah jalan, sehingga kami berkomitmen untuk menuntaskannya hingga akhir tahun pelajaran," kata Tri Suharno, Kamis (10/1/2013).

Tri mengatakan tidak menutup kemungkinan program RSBI yang sudah tertata tetap itu akan dilanjutkan, namun tidak lagi menggunakan label RSBI. Mereka akan menggunakan label sekolah unggulan.

Hanya saja, katanya, yang menjadi kendala saat ini adalah biaya pendidikan (SPP) bulanan SMA RSBI yang selama ini sebesar Rp 250 ribu per bulan, sementara SPP bulanan untuk SMA reguler jauh di bawah RSBI, sehingga akan menyulitkan operasional RSBI.

Ia mengemukakan biaya operasional di SMA berlabel RSBI rata-rata mencapai Rp 4,5 miliar per tahun. Dana tersebut diperoleh dari partisipasi wali murid dalam bentuk SPP dan bantuan pemerintah.

Wali Kota Malang Peni Suparto mengaku tidak terlalu terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus RSBI tersebut, sebab yang terpenting adalah kualitas pendidikan.

"Esensi RSBI adalah peningkatan kualitas pendidikan, sehingga apa yang sudah dilakukan dan dijalankan oleh sekolah RSBI tidak perlu dihentikan agar tetap menjadi sekolah unggulan. Apapun namanya nanti, jangan sampai mengurangi kualitas pendidikan di kota ini," katanya.

Bupati Malang Rendra Kresna justru mengharuskan label RSBI untuk dihapus dan tidak ada lagi istilah RSBI, yang ada nantinya hanya sekolah unggulan.

"Kita harus menghormati putusan MK ini. Akan tetapi, dengan dihapusnya istilah RSBI ini, partisipasi masyarakat juga tetap diharapkan untuk membantu biaya operasionalnya agar sekolah yang sebelumnya berlabel RSBI ini tetap menjadi sekolah yang unggul," kata Rendra.

MK: Tak Bisa Tolerir RSBI Sampai Juni

AppId is over the quota
KOMPAS Images/AGUS SUSANTO Murid kelas 1 SD Negeri 01 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013) mengikuti pelajaran komputer. Sebanyak 1.305 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI masih boleh beroperasi dengan masa transisi sampai Juni 2013. Sebanyak 49 sekolah RSBI terdapat di Jakarta. KOMPAS/AGUS SUSANTO

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gagasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk tetap menolerir status dan mekanisme pengelolaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sampai tahun ajaran berakhir, Juni mendatang. Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI sudah gugur sejak diputuskan oleh MK, Selasa (8/1/2013).

Akil menyesalkan gagasan tersebut, apalagi jika didasarkan pada alasan masih terikat dengan lembaga asing. Jika demikian, hakim konstitusi ini menilai, Kemdikbud tidak menaati putusan MK.

"Lebih tinggi mana antara keputusan MK yang didasari atas UUD 1945 atau anda tunduk kepada kepentingan internasional?" ungkapnya saat dihubungi, Rabu (9/1/2013).

Putusan MK, lanjutnya, mewakili kepentingan nasional. Keputusan nasional tentu lebih tinggi daripada pertimbangan internasional.

Akil juga mengatakan, pembubaran RSBI memiliki nilai yang sama dengan pembubaran BP Migas tahun lalu. Oleh karena itu, Mendikbud harus tunduk pada putusan pembatalan status RSBI yang mengikat dan tidak bisa menunda-nunda eksekusinya.

"BP Migas saja setelah putusan MK besoknya langsung dibubarkan sama presiden (RSBI seharusnya sama). itu untuk kepentingan bangsa juga," tandasnya.

Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Friday, January 11, 2013

RSBI Dibubarkan, Ibu-ibu di Yogya Gelar Syukuran

AppId is over the quota
KOMPAS.com/ Yustinus Wijaya Kusuma Ratusan warga yang tergabung dalam KRUPB menggelar acara Tumpengan di Tugu Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -- Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Pendidikan Berkeadilan (KRUPB) menggelar tumpengan di Tugu Yogyakarta sebagai bentuk sujud syukur atas keluarnya putusan dibubarkannya rintisan sekolah bertaraf Internasional (RSBI), Kamis (10/01) siang. 

Peserta syukuran sebagian besar didominasi oleh para ibu-ibu wali murid. Seusai melakukan doa bersama, para wali murid meneriakkan yel-yel "bubarkan-bubarkan RSBI, bubarkan RSBI!"  

"Kami di sini untuk mengucap syukur atas putusan Makamah Konstitusi membubarkan RSBI dan SBI," terang ibu Ririn, salah seorang wali murid yang turut dalam acara syukuran.

Acara tumpengan yang dilakukan oleh anggota KRUPB Yogya diwarnai dengan pemotongan tumpeng, lalu dibagikan dan dimakan bersama-sama.

"Tumpeng merupakan salah satu tradisi jawa dalam menggambarkan rasa sujud syukur. Membagikan nasi tumpeng dilambangkan sebagai semangat kebersamaan dalam memperjuangkan keadilan," ungkapnya.

Acara syukur dan tumpengan yang dilakukan di Tugu Yogyakarta ini langsung menjadi pusat perhatian setiap pengendara yang melewati kawasan Tugu.

Masyarakat Gelar Tumpengan Dibubarkannya RSBI

AppId is over the quota
Indra Akuntono Ilustrasi: Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) saat menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/12/2011), untuk menyerahkan naskah gugatan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Pendidikan Berkeadilan Yogyakarta menggelar aksi tumpengan di Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta, Kamis, sebagai wujud rasa syukur atas dibubarkannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggagas aksi tumpengan, Baharudin di sela-sela acara mengatakan aksi tersebut merupakan ungkapan terimakasih dan rasa syukur dari perwakilan wali murid di Yogyakarta atas dihapuskannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

"Aksi ini adalah murni kebahagiaan seluruh wali murid .Kami berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengambil keputusan untuk membubarkan RSBI," kata Baharudin, Kamis (10/1/2013).

Menurut dia langkah MK dalam mengambil putusan sudah sangat tepat karena dengan adanya RSBI dapat mencerminkan tidak adanya pendidikan yang berkeadilan yang bertentangan dengan amanat UUD 1945.

"Selama ini tentu masyarakat luas sudah merasa bahwa dengan adanya RSBI akan terwujud sistem "kasta" dalam pendidikan. Bagi siswa yang lain yang tidak dapat masuk RSBI tentu akan muncul rasa minder," katanya.

Pemberlakuan RSBI, kata dia, sebenarnya lebih menunjukkan perlakuan pemerintah yang diskriminatif terhadap warga negara yang ingin mendapatkan pendidikan. "RSBI juga terkesan hanya diperuntukkan bagi siswa yang memiliki nilai tinggi sedangkan sekolah biasa akan terus ketinggalan,"katanya.

Sementara itu, seorang peserta aksi, Suharti yang mengaku sebagai wali murid di salah satu RSBI di Yogyakarta mengatakan bahagia atas dibubarkannya RSBI. "Tanpa RSBI anak saya masih bisa berprestasi. Akan selalu saya dorong," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menuntut kepada pemerintah agar pascadibubarkannya RSBI seluruh pelaksana pendidikan mulai sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) terbebas dari segala bentuk pungutan biaya serta menjunjung tinggi pendidikan yang berkeadilan.

"RSBI hanya menguntungkan kelas menengah saja, dengan biaya yang mahal tentu rakyat kecil akan merasa didiskriminasikan. Oleh karena itu setelah ini (dibubarkannya RSBI) saya harap tidak akan ada lagi sekolah-sekolah yang mahal bahkan bisa gratis karena sudah ada bantuan operasional siswa (BOS)," katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD melaului putusannya yang dibacakan pada Selasa (8/1/2013), mengabulkan permohonan penghapusan RSBI di sekolah-sekolah pemerintah yang tercantum dalam UU 20/2003 Pasal 50 ayat 3, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

Acara tumpengan yang dikawal jajaran polisi lalulintas tersebut dilakukan tepat di sebelah Tugu Pal Putih sehingga sedikit mengganggu arus lalu lintas menuju Jalan P.Mangku Bumi, Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta.

Thursday, January 10, 2013

RSBI di Bandarlampung Ikuti Putusan MK

AppId is over the quota
Indra Akuntono Poster tolak pendidikan mahal.

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Rintisan sekolah berstandar internasional di Kota Bandarlampung akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus program tersebut.

"Jika sudah diputuskan oleh MK pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mengikutinya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Badri Tamam di Bandarlampung, Kamis (10/1/2013).

Dia mengatakan, RSBI di Kota Bandarlampung cukup banyak mulai dari SD, SMP hingga SMA sehingga pihak sekolah harus kembali menyesuaikan dan mematuhi putusan MK tersebut. "Nantinya sekolah tersebut harus kembali menyesuaikan dengan keputusan MK, jadi tidak ada lagi yang namanya RSBI," katanya.

Menurutnya, jika sebelumnya RSBI menggunakan Bahasa Inggris dalam pengantar pelajarannya, saat ini akan kembali menggunakan Bahasa Indonesia. Memang seharusnya siswa terlebih dahulu harus diajarkan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Saat ini, lanjutnya, banyak siswa yang kurang baik dalam mempelajari dan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Dengan dihapuskannya RSBI, diharapkan siswa dapat lebih baik dalam menggunakan bahasa nasionalnya.

Menurutnya, keputusan membubarkan RSBI itu karena menyalahi UU Dasar yang telah ditetapkan. Dan seharusnya kita harus patuh, dalam melaksanakan aturan yang telah ada. Sementara sejumlah orang tua murid menyambut baik dihapuskannya RSBI karena tidak membedakan antara sekolah yang satu dengan yang lain.

"Dampak dari RSBI sebenarnya kurang baik karena ketika siswa terkadang merasa minder jika bertemu dengan murid dari sekolah berstandar internasional," katanya.

Selain itu, iuran sekolah pun cukup mahal meskipun pendidikan yang diterima sama seperti sekolah lainnya. "Saya setuju RSBI dibubarkan saja agar siswa memilih sekolah berdasarkan kecerdasan dan juga jarak rumah dan sekolah," kata dia.

Kalau Sekolah Kategori Mandiri Mirip RSBI, Ya Sama Saja...

AppId is over the quota
Kalau Sekolah Kategori Mandiri Mirip RSBI, Ya Sama Saja...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dam Kebudayaan (Kemdikbud) memunculkan opsi sekolah kategori mandiri untuk sekolah-sekolah bekas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status RSBI. Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, opsi itu ilegal jika metode pengajaran dan kurikulum yang diterapkan pada sekolah kategori mandiri sama dengan RSBI/SBI.

"Tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. Ini harus diperhatikan. Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan," katanya di Jakarta, Kamis (10/1/2012).

Akil menegaskan, peraturan pemerintah yang mengatur sekolah negeri bertaraf internasional gugur dengan sendirinya sejak MK memutuskan pembubaran RSBI. Kemdikbud pun tidak dapat merujuk peraturan pemerintah yang sebelumnya menopang RSBI untuk mendirikan sekolah kategori mandiri.

Peralihan status dari eks-RSBI menjadi SKM, menurut Kementerian, didukung oleh PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Sekarang pasalnya (RSBI) sudah abis. PP-nya (PP No 19 Tahun 2005) yang merujuk pasal itu sudah habis karena jadi gugur dengan sendirinya," tegasnya.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!