Wednesday, January 16, 2013

SMA Sint Peter Kupang Mengajarkan 5 Bahasa Asing

AppId is over the quota
Mereka yang bicara dalam dua bahasa juga terlihat lebih lihai dalam ber-multitasking.

KUPANG, KOMPAS.com - Siswa SMA swasta Sint Peter di Kota Kupang mempelajari lima bahasa asing yakni Inggris, Spanyol, Jerman, Mandarin, dan Jepang.

Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar. (KBM) selain bahasa Indonesia. Kepala SMA Sint Peter Kupang, Polikarpus Papa di Kupang, Kamis (10/1/2013) mengatakan, sekolah swasta yang menggunakan bi-lingual dalam KBM itu tetap mengutamakan kwalitas lulusan.

"Kami sudah luluskan tiga angkatan dengan angka kelulusan 100 persen semuanya. Tidak hanya tingkat SMA tetapi tingkat SD, dan SMP pun lulus 100 persen," kata Papa.

SMA Sint Peter mengadopsi kurikulum nasional dan kurikulum internasional. Kurikulum internasional bekerjasama dengan Cambridge. SMA itu hanya memiliki satu jurusan yakni IPA (Fisika, Matematika, Kimia, Biologi dan Bahasa Inggris Cambridge). Bahasa pengantar adalah bahasa Indonesia dan Inggris. KBM berlangsung Senin-Jumat.

Hari Sabtu kegiatan pengembangan diri antara lain berkomunikasi (berdiskusi, seminar) dalam bahasa inggris, Mandarin, Jepang, spanyol dan jerman). Bahasa Mandarin dan Jepang atas permintaan orangtua siswa.

Lagi pula kedua bahasa ini sedang trend di Asia termasuk bahasa Korea. Bahasa Jerman karena sejumlah istilah kedokteran (ilmiah) dan teknologi berbahasa Jerman.

Bahasa Spanyol diajarkan karena sebagian besar negara Eropa dan Amerika Latin berbahasa Spanyol.

Para siswa yang diterima di sekolah itu harus dari lulusan SD terbaik, dan dari orangtua yang mampu. Tetapi jika siswa mampu namun orangtua tidak mampu, akan diberikan beasiswa dari sekolah itu.

"Kami sangat menjaga mutu pendidikan. Lebih baik kami luluskan sedikit orang tetapi mampu berbuat sesuatu untuk NTT ke depan, dari pada meluluskan ribuan orang tetapi tak buat apa apa untuk daerah ini,"katanya. 

Perhatian, Putusan RSBI Cuma untuk Sekolah Negeri

AppId is over the quota
SMP I Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/1), menjalankan kegiatan belajar-mengajar secara normal sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (8/1) mengabulkan uji materi terhadap landasan hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah itu merupakan salah satu sekolah di Kota Cirebon yang berstatus RSBI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) hanya untuk sekolah negeri. RSBI merupakan status yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk sekitar 1.305 sekolah negeri unggulan di seluruh nusantara. Sekolah-sekolah ini tetap memperoleh subsidi anggaran dari pemerintah sehingga MK menilai sekolah negeri segharusnya tetap menganut asas kesetaraan dan tidak diskriminatif.

Oleh karena itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar menegaskan bahwa penghapusan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta yang juga mengenakan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional. Menurut Akil, sekolah swasta tersebut tidak terpengaruh oleh putusan MK ini.

"Putusan MK ini hanya untuk sekolah negeri, sekolah swasta tidak termasuk karena tidak dibiayai oleh negara. Sekolah negeri yang dibiayai negara dengan menerapkan diskriminasi pendidikan tidak dibenarkan menurut konstitusi," tegasnya saat dihubungi, Rabu (9/1/2013).

Akil menjelaskan, tak ada yang salah dengan opini masyarakat mengenai sekolah unggulan. Tak ada yang salah pula dengan opini di kalangan orangtua siswa mengenai sekolah favorit.

Semua sekolah negeri, lanjut hakim konstitusi ini, tetap harus menerapkan kurikulum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan. Opini-opini mengenai sekolah unggulan dan sekolah favorit hanyalah persepsi yang muncul karena prestasi.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Tuesday, January 15, 2013

Wanala Unair Kibarkan Merah Putih di Aconcagua

AppId is over the quota
SHUTTERSTOCK Puncak Aconcagua.

SURABAYA, KOMPAS.com - Mahasiswa Pencinta Alam Wanala Universitas Airlangga berhasil mengibarkan bendera Merah Putih di puncak Aconcagua (6.962 meter di atas permukaan laut), Argentina, Minggu (6/1/2013) pukul 18.00 waktu setempat atau Senin (7/1/2013) pukul 09.00 WIB.     

Pendaki yang tergabung dalam tim Srikandi Airlangga Indonesia Aconcagua Expedition (SAIAE) ini terdiri atas Lestari Ningsih (23), Ari Kurniawan (19), dan Fandy Ibnu (21). Fandy merupakan anggota pecinta alam Swelagiri yang masuk dalam tim ini.

"Berdasarkan kabar terakhir dari tim pendaki, saat perjalanan ke puncak cuaca cerah disertai terpaan angin cukup kencang. Begitu sampai, mereka langsung mengibarkan Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Aditya Widya Permana, manajer tim SAIAE, di Surabaya, Kamis (10/1/2013).

Tim SAIAE bertolak dari Indonesia pada 19 Desember 2012 menuju Buenos Aires, Argentina. Di sana, tim diterima oleh Duta Besar RI untuk Argentina, Kartini Syahrir.

Setelah melengkapi seluruh keperluan pendakian, tim mulai mendaki pada 25 Desember dan akhirnya tiba di puncak pada Minggu (6/1). Saat ini, mereka sudah berada di base camp Plaza de Mulas (4.300 mdpl) dan dijadwalkan kembali dari Argentina pada 20 Januari mendatang.